PMII TERTANTANG
![Hasil gambar untuk tangan terkepal"](https://cdn.pixabay.com/photo/2014/09/08/08/25/fist-438981_960_720.png)
PMII Tertantang
Oleh: Muhlishin
Pengurus Rayon Sutawijaya Komisariat Djoko Tingkir PMII Kota Salatiga
PMII Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia merupakan organisasi pengkaderan di lingkup mahasiswa
yang berbasis pada Nasionalisme Sosio-Religius. PMII mengedepankan Nasionalisme
dengan berperilaku Ahlussunnah Waljama’ah dan tidak
menggeser kehidupan sosial. Maka sudah sepantasnya kader PMII menurut saya
menjadi harapan bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Hanya saja perlu proses yang serius ketika para kader sadar bahwa ia adalah
sebagai harapan bangsa. Dan tidak mudah juga bagi kader PMII untuk proses yang
serius karena tantangan zaman sudah berkobar, terutama di kalangan mahasiswa yaitu
Intelektual Radikalisme.
Dalam lingkup
mahasiswa sudah tidak bisa di tepis lagi dengan adanya kecanggihan teknologi,
mahasiswa mampu mengolah pikirannya sendiri sesuai apa yang ia dapatkan saat
menaiki teknologi. Tidak sedikit pula media-media yang menggelorakan
radikalisme. Sehingga mahasiswa yang tidak tahu menahu apa itu nasionalisme
religius bakal tergerus arus dan masuk kedalamnya, terutama di kampus-kampus
umum, bahkan kampus seperti UIN/IAIN/STAIN yang notabennya kampus agamis juga
sudah mulai kemasukan paham radikalisme. Dengan melihat situasi kondisi masa
sekarang ini dari penelitian Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian para guru
dosen dan pengajar sebanyak 27 % menanggap Pancasila sudah tidak relevan lagi
untuk di gunakan sebagai
landasan hokum dasar negara. Problem-problem
seperti
ini sudah menjalar di semua lini kehidupan maka ini menjadi tantangan yang
harus di lewati dan perlu
di selesaikan oleh kader PMII.
Pada 22 Juli
1984 PMII ikut serta musyawarah bersama Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan menyatakan Pancasila sebagai satu-satunya
asas organisasi, musyawarah
itu dilaksanakan di Ciloto. Pilihan Pancasila sebagai asas orhanisasi adalah
guna memperteguh PMII dalam aspek kebangsaan dengan tidak mengagung-agungkan
aspek Islam sebagai upaya untuk tidak memberi ruang gerak kepada
golongan-golongan Islam radikal terhadap golongan manapun selain Islam. Pada
dasarnya Pancasila terbentuk dan mengakui beberapa agama tidak hanya Islam
saja. Sehingga dengan adanya pengakuan asas Pancasila tersebut sebagai satu-satunya
asas organisasi, PMII serius pada pematangan lonsep negara yang lepas dari
Islam dalam hal struktur kekuasaan negara.
Asas Pancasila dipertegas sebagai satu-satunya asas organisasi dan
tercantum pada BAB II Pasal 2 Anggaran Dasar PMII, pada konggres PMII yang
ke-8. Sebelum dilaksanaknnya musyawarah paripurna Komite Nasional Pemuda
Indonesia, Ahlussunnah waljama’ah merupakan asas organisasi PMII.
Kemudian digantikan dengan Pnacasila. Namun, bukan berarti hal ini menyudutkan
Islam di PMII, tetapi menjadikan Islam sebagai Aqidah. Sehingga nantinya PMII
bergerak kemanapun harus didasari Pancasila dengan dengan aqidah-aqidah yang
telah ditetapkan Ahlussunnah Waljama’ah. Asas Pancasila tidak sedikitpun
menggeser aqidah Ahlussunnah Waljama’ah.
Kemudian upaya yang utama untuk menangani fenomena tersebut adalah
system pengkaderan sendiri di PMII. Di dalam pikiran kita selama ini
pelaksanaan pengkaderan sebagai rutinitas organisasi yang berlangsung secara
formal dengan berjalan sesuai dengan progam kerjanya dan juga sebagai
pengguguran kewajiban kita terhadam suatu organisasi tersebut. Namun, pemaknaan
seperti itu harus kita ubah sesuai tantangan zaman ini, harusnya pengkaderan
dimaknai sebagai sebuah Ijtihad untuk mengakomodasi mahasiswa supaya tidak
mudah terpeleset kedalam paham-paham yang fundamental dan radikal.
Pemahaman keagamaan yang dangkal mengakibatkan minim pengetahuan
keagamaan yang akan mengakibatkan paham-paham fundamental dan radikal mudah
mengolah pikiran. Pertanyaannya, kenapa pemahaman keagamaan mahasiswa dangkal ?
Pertama, mahasiswa disibukkan dengan perkuliahan dan tugas-tugasnya sehingga
mereka mengesampingkan diskusi-diskusi dan kajian-kajian Islam ala Ahlussunnah
Waljama’ah. Kedua, mahasiswa yang belum terbentengi fondasi Islam yang kuat
mudah sekali masuk perangkap paham-paham tersebut melalui bujukan-bujukan
teman, kakak, atau bahkan dalam pegajarannya. Maka, pengkaderan sebagai ijtihad
adalah upaya yang cukup intens untuk kita membentengi mahasiswa-mahasiswa
sekarang ini. Tinggal bagaimana cara pengkaderan yang sesuai dengan asas
Pancasila dan tidak melanggar norma-norma agama. Nah, cara pengaderan tersebut
harus dan sangat-sangat perlu di musyawarahkan dalam organisasi PMII tersebut.
Komentar
Posting Komentar